Warga Talang Kelapa Kaget, Lurah Aldani Terjerat Kasus Tanah dan Ditahan di Rutan Pakjo

Warga Talang Kelapa Kaget, Lurah Aldani Terjerat Kasus Tanah dan Ditahan di Rutan Pakjo

Suasana kantor Luran Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.--

BACA JUGA:Oknum Lurah di Palembang Terjerat Kasus PTSL, Sebelumnya Kasus Serupa Menjerat Pejabat BPN

Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk peran masing-masing tersangka  yakni Aldani Marliansyah sebagai pejabat Lurah Talang Kelapa. Kemudian Mustagfirudin sebagai panitia penerbitan PTSL saat itu, dan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik Pemprov Sumsel. 

Oleh karenanya, pada tersangka selain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang dan untuk diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara. 

Menanggapi masalah tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jabatan lurah dicopot apabila surat penahanan sudah kami terima.

BACA JUGA:Sebelum Oknum Lurah, Lingkaran Korupsi PTSL Seret Oknum Pejabat BPN Kota Palembang

Ratu Dewa mengatakan, dirinya sudah meminta pihak BKPSDM terkait bukti surat penahan yang bersangkutan. 

Untuk statusnya sebagai PNS, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kalau sudah itu, baru bisa diberhentikan.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

Ditanya soal gaji, Ratu Dewa menyebutkan, selama proses hukum berjalan oknum Lurah tersebut masih menerima gaji, tetapi hanya 70 persen.

Ratu Dewa menghimbau, kepada PNS yang ada di lingkungan Pemkot Palembang apapun bentuknya harus tertib administrasi dan patuh terhadap hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: