Warga Talang Kelapa Kaget, Lurah Aldani Terjerat Kasus Tanah dan Ditahan di Rutan Pakjo

Warga Talang Kelapa Kaget, Lurah Aldani Terjerat Kasus Tanah dan Ditahan di Rutan Pakjo

Suasana kantor Luran Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.--

PALEMBANG- SUMEKS.CO- Sejumlah warga mengaku keget mendengar lurah Talang Kelapa, Aldani Marlinsyah S Sos Kecamatan Alang-Alang Lebar tersandung kasus tanah yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Apalagi lurah Talang Kelapa ini cukup baik hubungan dengan warganya dan warga sekitar. Lurah ini sering hadir di acara-acara kondangan, acara-acara peringatan hari-hari besar.

Rumahnya yang berada di Griya Hero Abadi juga telihat sepi sejak dia ditahan. ''Sepi pak sekarang rumahnya. Jarang terlihat keluarganya,'' jelas warga setempat yang rumahnya dekat Masjid Al Ikhlas ini. 

Hal senda diungkpan oleh Radila, warga telang kelapa. Sering ikut kerjabakti dan gotong royong. Apalagi saat masa covid kemarin, sering ikut bagi-bagi masker.

Lurah Aldani terbilang cukup lama menjadi lurah di Talang Kelapa. Sejak camatnya dijabat Drs H Sulaiman Amin yang kini sudah menjabat Kadinas Pariwisata.

Sedangkan Camat Alang-alang Lebar saat ini dijabat oleh Sariansyah Ismail sejak 2016.

Diketahui, Aldani Marliansyah Oknum Lurah Talang Kelapa bersama Mustagfirudin oknum petugas BPN Kota Palembang dan Takrim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sertifikat tanah program PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau sering  disebut program sertfikat tanah gratis tahun 2018. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, Selasa 14 Maret 2023 menerangkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, usai jaksa penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Oknum Lurah Talang Kelapa beserta 2 tersangka lainnya disuga telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik perorangan di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang. 

Adapun posisi perkara tersebut, lanjutnya, pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki sebidang tanah seluas 11.648 M2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. 

Lalu pada tahun 2004 sebidang tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nomo 01 tahun 2004 dengan status hak pakai dan tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sumsel.

Namun, lanjut Fandie dalam perjalanannya sekira tahun 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL

Kemudian pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sebidang tanah tersebut oleh BPN Kota Palembang, yang digunakan untuk penyimpanan alat berat dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan. 

Ternyata usai dilakukan pengukuran ulang didapati objek tanah tersebut telah bersertifikat milik pribadi atau perorangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: