Disinyalir Hasil Korupsi, Aset Tanah Tersangka Dana Hibah Bawaslu Disita Kejari Ogan Ilir

Disinyalir Hasil Korupsi, Aset Tanah Tersangka Dana Hibah Bawaslu Disita Kejari Ogan Ilir

Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir sedang melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 10 Februari 2023.-Foto: Hetty/sumeks.co-

BACA JUGA:Marak Isu Penculikan Anak, Polsek Muara Kuang Ogan Ilir Berikan Imbauan ke Siswa Sekolah Dasar dan Orang Tua

Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka Herman Fikri, berdsarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -148/L.6.24/Fd.1/12/20223.

Serta, berkas perkara atas nama Romi berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -149/L.6.24/Fd.1/12/2022.

"Penelitian kelengkapan berkas formil dan materil ini akan dilakukan dengan cermat. Insyaallah, bulan depan sudah bisa disidangkan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

BACA JUGA:Tempo Sebulan di Tahun 2023, Lebih 5 Hektare Lahan Tak Bertuan di Ogan Ilir Terbakar, Satgas Waspada

Dari total anggaran sebesar Rp19 miliar yang dikucurkan kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam perkara ini Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Aceng Sudrajat, Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019 sampai dengan Bulan Januari 2020.

Kemudian, Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021.

Serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: