Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Tersangka L, saat digiring staf Kejari Ogan Ilir ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya menetapkan tersangka kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan sebagian Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Adapun penetapan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejari Ogan Ilir tersebut terhadap pria berinisial L, mantan Kepala Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi mengungkapkan, kasus ini telah ditangani Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir sejak Oktober 2023 lalu hingga saat ini.
"Penetapan tersangka ini dituangkan melalui Nomor : TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025," tuturnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Tersangka L pun dilakukan penahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Menurut Assarofi, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
"Penyidikan ini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak," tegasnya.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk 3 Kades di Indralaya Utara
Dijelaskan Assarofi, tersangka L diduga melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang, " sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: