Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Tersangka L, saat digiring staf Kejari Ogan Ilir ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, akhirnya menetapkan tersangka kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan sebagian Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim

Adapun penetapan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejari Ogan Ilir tersebut terhadap pria berinisial L, mantan Kepala Desa Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi mengungkapkan, kasus ini telah ditangani Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir sejak Oktober 2023 lalu hingga saat ini.

"Penetapan tersangka ini dituangkan melalui Nomor : TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025," tuturnya, Selasa, 22 Juli 2025.

BACA JUGA:Sempat Tuding Kinerja Kejari Ogan Ilir Lamban, Kini Pelapor Kasus Mafia Tanah Justru Dibikin Lega, Kok Bisa?

BACA JUGA:Warga Desa Bakung Sebut Nama YS Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir, Saat Aksi Terkait Mafia Tanah di Kejagung RI

Tersangka L pun dilakukan penahanan selama 20 hari dengan perintah penahanan Nomor : Print-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Menurut Assarofi, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur atau diancam pidana dalam primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. 

"Penyidikan ini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak," tegasnya. 

BACA JUGA:Update Penanganan Perkara Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Kerugian Negara

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Sudah Periksa 26 Saksi Termasuk 3 Kades di Indralaya Utara

Dijelaskan Assarofi, tersangka L diduga melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang, " sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait