Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Tersangka L, saat digiring staf Kejari Ogan Ilir ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang. --

Tanah-tanah tersebut kemudian dijual kepada pihak lain secara orang perorangan, antara lain telah menyamarkan asal-usul tanah dalam kawasan hutan, dengan nilai total transaksi mencapai lebih kurang Rp 29 miliar. 

Lahan yang dijual itu kemudian ditanami kelapa sawit, padahal berada dalam kawasan hutan negara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah

BACA JUGA:Kejari Geledah 3 Rumah Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Terkait Dugaan Mafia Tanah

Selain melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pengelolaan keuangan negara, para pelaku juga diduga menghindari kewajiban menyetorkan atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih kurang Rp 14 miliar, yang seharusnya dibayarkan ke kas negara atas penggunaan kawasan hutan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait