Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka, pada kasus mafia tanah yang ditangani selama hampir 2 tahun. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir tengah membidik tersangka lainnya, pada kasus mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

"Kita pastikan ada tersangka lainnya di kasus ini," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, kepada awak media, Selasa, 22 Juli 2025.

Menurut Assarofi, Kejari Ogan Ilir tidak main-main dalam menangani kasus mafia tanah yang berada di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dan sebagian wilayah di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.

"Kejari Ogan Ilir komitmen dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan tata kelola pemerintahan desa," tuturnya. 

BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

BACA JUGA:Warga Desa Bakung Sebut Nama YS Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir, Saat Aksi Terkait Mafia Tanah di Kejagung RI

Assarofi juga memastikan, Kejari Ogan Ilir akan memproses hukum secara transparan dan akuntabel dalam kasus mafia tanah ini, demi menjaga kepercayaan publik. 

"Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah, terutama yang melibatkan aparat desa masih menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan aset negara," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Assarofi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, khususnya di wilayah yang status hukumnya masih dalam kawasan hutan atau belum memiliki legalitas formal dari pemerintah. 

"Dalam kasus ini Kejari Ogan Ilir menemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta gratifikasi kepada para pejabat desa untuk mempercepat proses legalisasi lahan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum," jelasnya. 

BACA JUGA:Sempat Tuding Kinerja Kejari Ogan Ilir Lamban, Kini Pelapor Kasus Mafia Tanah Justru Dibikin Lega, Kok Bisa?

BACA JUGA:Update Penanganan Perkara Mafia Tanah di Ogan Ilir, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Kerugian Negara

Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan L, mantan Kades Kayuara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, sebagai tersangka pada kasus mafia tanah. 

Penetapan tersangka ini dituangkan melalui Nomor : TAP-06/L.6.24/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait