Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting
Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--
Dia pun menegaskan kasus tersebut bukanlah bentuk malpraktik.
“Itu terjadi murni karena faktor kelalaian, bukan malapraktik. Perawatnya cukup senior, bukan perawat yang baru dan dia anggota aktif PPNI,” terang Subhan.
Meski demikian, Subhan tetap berharap permasalahan itu dapat dimediasi, diselesaikan secara damai.
"PPNI sebagai organisasi profesi perawat sangat menyayangkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Tanggal 4 s/d 5 Februari 2023:
Setelah kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Penyidik polisi saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi yang mengatahui bagaimana kejadiannya hingga jari kelingking pasien bayi AA (8 bulan) bisa tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korba. Kita sudah secepatnya memeriksa 7 orang saksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Minggu 5 Februari 2023.
Saksi 7 orang terdiri dari 2 orang dari pihak korban, 4 orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan 1 terduga pelaku atau terlapor.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli turut juga langsung merespon atas terjadinya kasus ini.
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
Pemanggilan ini buntut dugaan kelalaian yang dilakukan oknum perawat terhadap bayi berusia 8 bulan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: