Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--

Dia pun menegaskan kasus tersebut bukanlah bentuk malpraktik. 

“Itu terjadi murni karena faktor kelalaian, bukan malapraktik. Perawatnya cukup senior, bukan perawat yang baru dan dia anggota aktif PPNI,” terang Subhan. 

Meski demikian, Subhan tetap berharap permasalahan itu dapat dimediasi, diselesaikan secara damai.

"PPNI sebagai organisasi profesi perawat sangat menyayangkan kejadian tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Kronologi Bayi Masuk RS Muhammadiyah Palembang, Jari Kelingking Putus Tergunting Perawat Saat Perbaiki Infus 

BACA JUGA:Polisi Segera Panggil Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Tanggal 4 s/d 5 Februari 2023:

Setelah kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Penyidik polisi saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi yang mengatahui bagaimana kejadiannya hingga jari kelingking pasien bayi AA (8 bulan) bisa tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korba. Kita sudah secepatnya memeriksa 7 orang saksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Minggu 5 Februari 2023. 

Saksi 7 orang terdiri dari 2 orang dari pihak korban, 4 orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan 1 terduga pelaku atau terlapor. 

BACA JUGA:Oknum Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi Ternyata Sudah 18 Tahun Bekerja, Langsung Dinonaktifkan 

BACA JUGA:RS Muhammadiyah Palembang Akui Kelalaian Oknum Perawat yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli turut juga langsung merespon atas terjadinya kasus ini.

DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.

Pemanggilan ini buntut dugaan kelalaian yang dilakukan oknum perawat terhadap bayi berusia 8 bulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: