Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam kasus pidana, perdamaian tidak dapat menghentikan kasus hukumnya.

Perdamaian hanya akan menjadi pertimbangan hakim di sidang, sebagai ‘peristiwa’ yang bisa meringankan hukuman si pelaku.

Nah, dalam kasus oknum perawat diduga lalai mengakibatkan jari kelingking bayi putus tergunting, polisi sudah mengungkap satu pasal yang bakal menjerat calon tersangka dalam kasus ini.

Yaitu pasal 360 KUHPidana.

BACA JUGA:Update Kasus Jari Kelingking Bayi Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, Paska Operasi Hari Ini Buka Perban

BACA JUGA:PPNI Sumsel: Kasus Terpotongnya Jari Bayi di RS Muhammadiyah Palembang Murni Kelalaian, Bukan Malpraktik

Pasal ini bakal menjerat oknum perawat rumah sakit Muhammadiyah Palembang, inisial DN. Itu terjadi jika kasusnya lanjut ke pengadilan.

Diketahui, oknum perawat senior inisial D, diduga lalai hingga jari pasien bayi putus tergunting. 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 360 KUHP terdiri dari 2 ayat yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami luka berat dan sakit sementara, yaitu: 

1. Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun. 

BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai

BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

2. Barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya menjadikan orang lain sakit sementara (tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau jabatannya dalam kurun waktu tertentu), dihukum penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan penjara paling lama enam bulan atau didenda paling tinggi Rp4.500.

Jika uraikan pasal mengandung beberapa unsur. Pada ayat 1 sebagai berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: