Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting

Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--

1.Barang siapa;

2.Karena kesalahannya/kealpaannya ;

3.Menyebabkan orang luka berat 

BACA JUGA:DPRD Sumsel Segera Panggil Manajemen RS Muhammadiyah Palembang, Buntut Insiden Jari Bayi Putus Tergunting

BACA JUGA:Kronologi Bayi Masuk RS Muhammadiyah Palembang, Jari Kelingking Putus Tergunting Perawat Saat Perbaiki Infus

Beberapa unsur pada ayat k-2 sebagai berikut :

1. Barang siapa ;

2. Karena kesalahannya/kealpaannya ;

3. Menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara.

Melalui audit medis oleh Komite Medis, jika terbukti keluarga pasien juga berhak menuntut oknum perawat tersebut (tentu melalu jaksa, red), saat disidang nantinya.

BACA JUGA:Polisi Segera Panggil Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

BACA JUGA:Oknum Perawat yang Gunting Jari Kelingking Bayi Ternyata Sudah 18 Tahun Bekerja, Langsung Dinonaktifkan

Yaitu, dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat (cacat tubuh).

Dan, dalam penjatuhan hukuman badan bagi si pelaku tergantung pada putusan hakim yang mengadilinya.

Entah, apakah kasus ini akan berujung pada perdamaian atau tidak? Sampai berita ini terbit, polisi belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: