Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting
Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Sungguh miris jika seorang perawat bisa melakukan kesalahan fatal seperti itu," ungkap Syaiful kepada sumeks.co, Minggu 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
Kronologi Kasus:
Berikut kronologi kasus jari kelingking bayi putus tergunting oknum perawat saat memperbaiki Infus:
Jumat, 3 Februari 2023
- Bayi inisial AA, anak kelima pasangan Suparman (38) dan istri Sri Wahyuni dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 10.30 WIB untuk berobat karena demam.
- Pasien bayi berobat menggunakan layanan umum, bukan BPJS. Ditempatkan di ruang kelas 3.
- Namun diduga akibat kelalaian oknum perawat DN, jari kelingking bayi perempuan AA pada tangan kiri terpotong gunting besar, saat akan memperbaiki infus yang ‘macet’.
- Perawat sudah diingatkan si ayah korban agar membuka perban infus saja, namun entah mengapa malah menggunakan gunting besar.
- Paska Kejadian perawat DN meninggalkan ruangan dan tidak mau menemui ayah korban yang meminta pertanggungjawabannya.
- Pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan terhadap bayi dan melakukan tindakan operasi, selama 1,5 jam untuk menyambung jarinya. Setiap 15 menit sekali dilihat kondisinya.
- Pasca operasi, bayi jari terpotong itu dirawat di ruang VIP RSM Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: