Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting
Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--
"Intinya, kami akan proses oknum perawat tersebut dengan komite medik RS Muhammadiyah Palembang," ujar Muksin.
Muksin mengatakan, pihak RS Muhammadiyah Palembang sebelumnya menerima pasien bayi tersebut dengan kondisi demam.
“Pasien bayi tersebut berobat dan dirawat menggunakan layanan umum bukan BPJS,” kata Muksin kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Pascaoperasi, bayi langsung dipindahkan ke ruang perawatan VIP dan langsung dijaga ketat tiga perawat serta dokter spesialis.
"Selama perawatan, ada tiga orang perawat dan dokter untuk memantau perkembangan pemulihan bayi," ujar Muksin.
Sebelumnya, Muksin mengakui kesalahan oknum perawatnya yang memotong jari pasien bayi berusia 8 bulan di RS Muhammadiyah Palembang.
Jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan itu terpotong gunting oleh oknum perawat berinisial DN akibat kelalaian.
"Kami pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan terhadap seorang bayi dan melakukan tindakan operasi," kata Muksin di RS Muhammadiyah Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.
Muksin mengatakan, selama operasi kondisi bayi baik dan kini sedang dirawat di ruang VIP Rumah Sakit RS Muhammadiyah Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: