Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting
Polisi menertapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka kasus jari kelingkiling bayi 8 bulan yang putus digunting. Foto: dokumen/sumeks.co--
Seperti diberitakan, Suparman (38), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menggunting jari kelingking anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT pada Sabtu 4 Februari 2023 siang dan langsung dilakukan penyelidikan.
Salah satunya mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Laporan korban sudah diterima anggota SPKT," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telepon selulernya, Sabtu 4 Februari 2023.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota piket Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Dan langsung mendatangi TKP. Ini tujuannya untuk mengambil keterangan saksi yang mengetahui kejadian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Haris Dinzah.
Termasuk kata dia, pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni oknum perawat RS Muhammadiyah.
"Intinya untuk mencari kebenaran, jika terbukti akan kita proses lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, pihak RS Muhammadiyah Palembang juga telah mengambil langkah tegas yakni menonaktifkan oknum perawat berinisial DN yang merupakan pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang.
“Oknum tersebut sudah 18 tahun bekerja sebagai perawat," kata Wakil Direktur Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muksin di RS Muhammadiyah Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.
Muksin menegaskan, akibat kejadian kelalaian oknum perawat tersebut sudah dinonaktifkan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: