Mediasi Gugatan Terhadap RS Muhammadiyah Palembang Senilai Rp5,1 Miliar Belum Menemui Titik Terang

Mediasi Gugatan Terhadap RS Muhammadiyah Palembang Senilai Rp5,1 Miliar Belum Menemui Titik Terang

Sidang mediasi ketiga, gugatan terhadap RS Muhammadiyah Palembang di hadapan hakim mediator PN Palembang, Rabu, 7 Juni 2023.-Fadli-

Mediasi Gugatan Terhadap RS Muhammadiyah Palembang Senilai Rp5,1 Miliar Belum Menemui Titik Terang 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang mediasi ketiga, atas gugatan terhadap RS Muhammadiyah Palembang, dihadapan hakim mediator PN Palembang, kembali temui jalan buntu. 

Pada sidang yang digelar Rabu, 7 Juni 2023, penggugat dr Feriyanto dan dr Puri Sulistiyowati serta tergugat Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang, tetap pada pendapat hukum masing-masing. 

Karena tidak ada kata sepakat, hakim mediator PN Palembang Romi Sinatra SH MH masih memberikan kesempatan satu kali lagi sidang kepada masing-masing pihak untuk dilakukan proses mediasi. 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat M Daud Dahlan SH mengatakan gagalnya mediasi, lantaran pihak tergugat menawarkan tidak sebagaimana tuntutan gugatan yang diajukan. 

BACA JUGA:RS Muhammadiyah Palembang Digugat 2 Dokter, Hakim Upayakan Mediasi

"Dalam mediasi, pihak tergugat menawarkan kepada klien untuk bekerja kembali atau diberikan pesangon saja yang tidak sesuai dengan tuntutan gugatan kami," tuturnya. 

Sebenarnya, lanjut Daud, permasalahannya bukan terhadap hadiah atau pesangon melainkan tuntutannya untuk ganti rugi selama klien kami ini tidak dipekerjakan selama kurang lebih 3 tahun ini. 

Menurut Daud, adanya ketidakpahaman mengenai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak tergugat, ganti rugi baginyanitu bukan berdasarkan oenghargaan ataupun pesangon. 

Dia menerangkan, jika merunut PP nomor 35 tahun 2001 undang-undang tentang Cipta Kerja, dan memang itu menyangkut uang penghargaan atau pesangon. 

BACA JUGA:Polisi Siap Fasilitasi Mediasi Keluarga Pasien Bayi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

Namun, terkait pesangon itu bukanlah gugatan yang dirinya ajukan saat ini namun lebih kepada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang. 

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehntergygay RS Muhammadiyah Palembang karena adanya faktor kesalahan dalam memberikan SP3 kepada kliennya. 

Dan terhadap kesalahan pemberian SP3 itu, lanjut Daud telah inkrah dalam putusan kasasi dengan putusan memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut SP3. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: