RS Muhammadiyah Palembang Digugat 2 Dokter, Hakim Upayakan Mediasi

RS Muhammadiyah Palembang Digugat 2 Dokter, Hakim Upayakan Mediasi

Sidang gugatan dua dokter terhadap RS Muhammadiyah Palembang di PN Palembang, Rabu 17 Mei 2023. foto: fadli sumeks.co--

RS Muhammadiyah Palembang Digugat 2 Dokter, Hakim Upayakan Mediasi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang resmi digugat ke PN Palembang, untuk membayar uang senilai Rp5,1 miliar oleh dua mantan dokter IGD atas pemecatan sepihak yang terjadi pada tahun 2020 silam.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Edi Cahyono SH MH menggelar sidang perdana dengan menghadirkan kedua belah pihak, di ruang sidang sari, Rabu 17 Mei 2023.

Kedua belah pihak itu yakni, dua penggugat dr Feriyanto dan dr Puri Sulistiyowati diwakilkan kuasa hukum Daud Dahlan SH dan M Rizal SH.

Sementara dari pihak RS Muhammadiyah Palembang diwakilkan oleh tim kuasa hukum Kiki Rezvianti SH dari kantor hukum DR Darmadi Djufri SH MH Law Firm.

BACA JUGA:UPDATE, Dokter Wayan Masih Jalani Terapi di Bali, Soal Kembali Buka Praktik Pengobatan, Berikut Penjelasannya

Namun sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu antar kedua belah pihak selama 30 hari kalender.

Diwawancarai usai sidang perdana, Daud Dahlan SH mewakili kliennya sebagai penggugat menerangkan, tetap pada pengajuan gugatan dengan meminta agar pihak RS Muhammadiyah mengganti kerugian materil dan immateril yang dialami kliennya.

Terlebih, lanjut Daud pada gugatan tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang telah dimenangkan kliennya hingga ketingkat kasasi, dengan amar putusan mencabut SP3 yang diberikan oleh pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada kliennya.

"Dan pada gugatan kali ini, kami ajukan kembali gugatan yang mana akibat SP3 tersebut, menderita kerugian sebagaimana yang tercantum dalam gugatan kami," kata Daud Dahlan.

BACA JUGA:IDI OKU Selatan Menyesalkan Tenaga Kesehatan Dokter Berantem di Jam Kerja, Sampai Asisten Pingsan Kena Jotos

Dibeberkannya, dalam gugatan ini kedua kliennya menderita kerugian materil lebih kurang Rp1,1 miliar sejak kedua kliennya dipecat sepihak karena dituduh menutup ruang IGD tanpa kewenangan akibat COVID-19.

Sementara, lanjut Daud kerugian Immateril yang diderita oleh dua kliennya kurang lebih Rp4 miliar, sehingga jumlah keseluruhan Rp5,1 miliar yang digugat ke RS Muhammadiyah Palembang.

Selain itu, lanjut Daud terhadap nilai gugatan itu pihaknya juga meminta PN Palembang berupa jaminan tanah dan bangunan milik RS Muhammadiyah Palembang seluas lebih kurang 42 ribu meter persegi sebagai objek jaminan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: