Restorative Justice, Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Disetop

Restorative Justice, Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Disetop

Polrestabes Palembang akhirnya menyetop kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat perawat. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menyetop kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang. 

"Ini karena kedua belah pihak sepakat melakukan Restorative Justice (RJ) di Mapolrestabes Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 13 Februari 2023. 

Mokhamad Ngajib mengatakan, dalam kasus ini juga telah disaksikan oleh pihak RS Muhammadiyah, tokoh agama, masyarakat, dinas sosial, internal Polri serta pihak terkait lainnya.

"Dengan adanya persamaan ini kita lakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan di antara kedua belah pihak dan memenuhi rasa keadilan dimasyarakat akhirnya kita ambil langkah Restorative Justice terhadap penanganan perkara tersebut," ujar Mokhamad Ngajib. 

BACA JUGA:Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhamadiyah Palembang Berakhir Damai

Ditanya rangkaian kegiatan, dirinya sudah menganggap dihentikan penyelidikan. "Saya anggap sudah selesai (setop) kasusnya," ungkap Mokhamad Ngajib. 

Sementara, Suparman bapak bayi didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan awak wartawan, serta pihak rumah sakit Muhammadiyah Palembang. 

"Alhamdulillah anak saya sudah baik-baik saja, sehat dan sudah di rumah, hanya saja sedang rawat jalan dan kontrol," jelas Suparman. 

Di tempat sama, DN oknum Perawat juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga korban yang bisa melakukan Restorative Justice di sini. 

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

"Dan juga kepada kepolisian, rumah sakit, dan semuanya yang sudah membantu, sekali lagi terima kasih," terangnya.

Sebelumnya, kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berakhir damai.

"Ini kedua belah pihak saling memaafkan, kita anggap insiden ini sebagai musibah dan telah sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini lagi," kata Kuasa Hukum Titis Rachmawati SH MH CLA dampingi orang tuanya Suparman di Mapolrestabes Palembang, Jumat 10 Februari 2023. 

Titis Rachmawati mengatakan, pihak rumah sakit telah memberikan dana dan pengobatan kliennya, bahkan dilakukan hingga kliennya benar-benar sembuh, dan dapat dikatakan hingga benar-benar sehat. "Kami mendapat informasi untuk restorative justice (RJ) akan di lakukan pada hari Senin 13 Februari 2023 mendatang oleh penyidik Polrestabes Palembang," ujar Titis Rachmawati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: