Restorative Justice, Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Disetop

Restorative Justice, Kasus Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Disetop

Polrestabes Palembang akhirnya menyetop kasus jari kelingking bayi 8 bulan yang putus digunting oknum perawat perawat. Foto: Deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Cacat Permanen, Keluarga Tuntut Ganti Rugi 500 Juta

Sementara Suparman, bapak bayi menambahkan dirinya sudah menerima ini dengan tegar. "Kita sudah menempuh jalur kekeluargaan dan pihak rumah sakit telah berjanji akan mengobati anak saya sampai sembuh," jelas Suparman. 

Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan korban telah mencapai tingkat perdamaian.

"Kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali. Tadi alhamdulilah, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak," tegas Darmadi Djufri. 

Sementara, Wadir SDM RS Muhammadiyah Palembang Muksin menambahkan sudah ada kata sepakat dalam kasus ini ditempuh jalur damai. 

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

"Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran," terangnya. 

Ditambahkan Muksin, dirinya mewakili manajemen RS Muhammadiyah Palembang dan pihak terlapor DN mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga insiden yang terjadi RS Muhammadiyah Palembang dapat diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.

Diberitakan Sebelumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA mendampingi keluarga korban bayi 8 bulan yang jari kelingkingnya putus digunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang terus melakukan langkah hukumnya. Terlebih, setelah pihak keluarga mengetahui daging jari yang terputus tersebut sudah membusuk tidak bisa disambung dan sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen.

"Keluarga korban menuntut ganti rugi pihak Rumah Sakit dan oknum perawat," kata Titis Rachmawati SH MH CLA di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Jumat 10 Februari 2023. 

Titis Rachmawati mengatakan, ganti rugi itu sudah diungkapkan kepada pihak RS Muhammadiyah dan oknum Perawat. 

BACA JUGA:Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

"Intinya kami sudah memberitahukan kepada mereka, tinggal mereka bisa atau tidak. Total ganti rugi senilai Rp 500 juta," ujar Titis Rachmawati. 

Langkah selanjutnya lanjut Titis Rachmawati, apabila tidak terpenuhi akan melanjutkan gugatan perdata. 

"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang," ungkap Titis Rachmawati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: