Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice

Kejari OKI Selesaikan Tiga Perkara dengan Restorative Justice

Tiga perkara diselesaikan Restorative Justice Kejari OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI melakukan Restorative Justice (RJ) tiga perkara pidana, Rabu 13 November 2024.

Ketiga perkara dengan tersangkanya M Alwi, Ahmad Yani dan Husna. Dimana RJ adalah sebuah proses untuk semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.

RJ ini dilakukan untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).

Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk keputusan RJ yang dilakukan tiga perkara ini diambil setelah melalui serangkaian proses. 

BACA JUGA: Penanganan Kasus Narkoba, Polda Sumsel Optimalkan Penyidikan TPPU dan Restorative Justice

BACA JUGA:Tolak Pengajuan Restorative Justice Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Mimpi!

"Tiga perkara hingga akhirnya di RJ setelah melalui proses, yaitu diekspos perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hingga Kejaksaan Agung RI,” ujar Alex, Rabu 13 November 2024.

Diungkapkan Kasi Intel, dalam penerapan RJ pada kasus pertama dengan tersangka M Alwi, yang diduga telah melanggar Pasal 372 KUHP. 

Yaitu terkait penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Kasus kedua melibatkan Ahmad Yani yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelas Alek.

BACA JUGA:Dirjen HAM Soroti Peningkatan Kasus ABH, Dorong Perbaikan Implementasi Restorative Justice

BACA JUGA:Dirjen HAM: Lonjakan Kasus ABH, Perlunya Revisi UU SPPA dan Pendekatan Restorative Justice yang Lebih Efektif

Lalu, lanjutnya, untuk kasus ketiga adalah menjerat Husna yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan. Dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

“Langkah RJ ini dimulai sejak Kejari OKI mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 8 November 2024, melalui konferensi video hingga akhirnya diterima RJ,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: