Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol untuk Atasi Overcrowding

Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol untuk Atasi Overcrowding

Para pejabat tinggi Kemenkumham, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, dan BNN berkumpul untuk membahas strategi penegakan hukum yang efektif di Bangka Belitung.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Dilkumjakpol-Plus 2024 di Swiss-Belhotel Pangkalpinang.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari instansi terkait, termasuk Pengadilan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan Badan Narkotika Nasional.

Rapat yang diadakan pada hari Selasa 15 Oktober 2024 mengangkat tema "Peran Aparat Penegak Hukum dalam Sinergi Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana dan Mencegah Overcrowding di Lapas/Rutan di Bangka Belitung."

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, membuka rapat dengan menjelaskan tantangan besar yang dihadapi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

BACA JUGA:Tambah Anggaran Rp176 Juta, Kemenkumham Babel Perkuat Layanan Bantuan Hukum Bersama 8 OBH Terakreditasi

BACA JUGA:Pelatihan Coaching dan Mentoring, Strategi Kemenkumham Babel Tingkatkan Kinerja dan Kompetensi Pegawai

Menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 1 Oktober 2024, jumlah penghuni tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 273.541 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 143.879 orang.

Di Kepulauan Bangka Belitung sendiri, jumlah penghuni di Lapas/Rutan/LPKA mencapai 2.808 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 1.364 orang.

“Dengan angka tersebut, sudah jelas bahwa kita menghadapi masalah overcrowding yang signifikan. Untuk mengatasi hal ini, kami telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 402 orang dan cuti bersyarat kepada 315 orang, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ungkap Harun.

Harun menekankan pentingnya penerapan restorative justice sebagai salah satu solusi untuk mencegah overcrowding.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel dan Danlanal Babel Tingkatkan Sinergi Pengawasan di Perairan Bangka Belitung

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Salurkan 242 Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin di Bangka Belitung

“Diharapkan bahwa penerapan restorative justice di wilayah Bangka Belitung dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. 

Ketua Pengadilan Tinggi Babel, M Suwidya, memberikan perspektif lebih lanjut mengenai isu ini. Dia menjelaskan bahwa perkara yang paling banyak berkontribusi terhadap overcrowding di Lapas adalah kasus narkotika dan pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: