Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kapolda Sumsel Tegaskan Integritas Pejabat dan Penegakan Hukum Perkebunan di Gelar Operasional

Kapolda Sumsel Tegaskan Integritas Pejabat dan Penegakan Hukum Perkebunan di Gelar Operasional

Kapolda Sumsel Tegaskan Integritas Pejabat dan Penegakan Hukum Perkebunan di Gelar Operasional.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumatera Selatan menggelar Analisis dan Evaluasi (Anev) melalui Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2025 di Palembang. 

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, memimpin langsung kegiatan ini dan memberikan arahan tegas untuk memberantas praktik premanisme, pungutan liar (pungli), serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

Kapolda Instruksikan Penanganan Premanisme dan Pungli Tanpa Toleransi

Dalam arahannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa seluruh jajaran tidak boleh memberikan toleransi terhadap premanisme, pungli, maupun pemaksaan terhadap masyarakat. 

BACA JUGA:Tujuh Arahan Strategis Kapolda Sumsel Jadi Pedoman Operasional Triwulan IV

BACA JUGA:Kunker ke Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Jajaran Polri Jaga Citra Institusi

Ia memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan dan pendirian pos-pos pengamanan di titik rawan guna memastikan praktik tersebut dihentikan secara tuntas.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan ini adalah penegasan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan berkompromi dengan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama premanisme dan pungli.


Kapolda Sumsel Tegaskan Integritas Pejabat dan Penegakan Hukum Perkebunan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Kapolda Minta Penegakan Hukum yang Tepat pada Kasus Perkebunan

Kapolda juga memberikan perhatian khusus pada kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kunker ke Polres OKI, Beri Arahan dan Motivasi Ini ke Personel

BACA JUGA:Cek Begini Pesan Kapolda Sumsel dan Pangdam II SWJ Saat Hari Kesaktian Pancasila 2025

Ia juga meminta agar jajaran reserse kriminal tidak lagi menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, melainkan menerapkan pasal pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait