Wujudkan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Layani Konsultasi Sengketa Tanah Masyarakat
Wujudkan Akses Keadilan, Kanwil Kemenkum Babel Layani Konsultasi Sengketa Tanah Masyarakat--
Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan Layanan Konsultasi Hukum Masyarakat yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Babel mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan bantuan, pendampingan, dan penyuluhan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Hadir sebagai petugas penerima konsultasi yakni JFT Penyuluh Hukum Muhamat Ariyanto, sementara dari pihak masyarakat hadir Ibu Zuryati yang datang untuk berkonsultasi terkait sengketa tanah yang dihadapi keluarganya.
Dalam sesi tersebut, Ibu Zuryati menjelaskan bahwa keluarganya terlibat sengketa tanah di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Meski telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung sebagai pihak tergugat, mereka terkendala karena dokumen asli kepemilikan tanah masih dikuasai pihak penggugat yang merupakan kerabat dan kini berada di luar kota.
BACA JUGA:Survei Kepuasan Layanan Kesekretariatan 2025 Resmi Dimulai di Kanwil Kemenkumham Babel
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dukung Reformasi Administrasi Melalui Pelatihan Teknis Pengelolaan Arsip Digital
Upaya mediasi telah dilakukan namun tidak direspons. Selain itu, pihak keluarga juga telah melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Muhamat Ariyanto memberikan arahan teknis lanjutan atas langkah yang dapat ditempuh.
Ia menyarankan agar pihak keluarga mengonfirmasi ke Pengadilan Agama Pangkalpinang selaku pengadilan tingkat pertama untuk memastikan status pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
Di samping itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga menyampaikan bahwa terdapat sepuluh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di wilayah Bangka Belitung yang siap memberikan layanan litigasi maupun nonlitigasi bagi masyarakat tidak mampu.
Ia juga menegaskan pentingnya pemenuhan syarat administratif dalam pengajuan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, salah satunya adalah kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa sebagai syarat memperoleh layanan bantuan hukum gratis melalui LBH terakreditasi.
Melalui konsultasi ini, Ibu Zuryati memperoleh pemahaman terkait langkah penyelesaian sengketa, baik melalui jalur pelaksanaan putusan maupun pendampingan LBH.
Layanan tersebut menjadi bukti hadirnya negara melalui Kemenkumham dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


