Kolaborasi Kemenkum Babel dan Ombudsman Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kanwil Kemenkum Babel Sinergi dengan Ombudsman untuk Dorong Wujudkan Good Governance--
Bangka, Sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) pada Senin 3 November 2025 di Ruang VICON Fakultas Hukum UBB.
Seminar bertema “Sinergi Ombudsman dan Kementerian Hukum dalam Pengawasan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Good Governance” ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, termasuk Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Babel, Sudihastuti, dan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bangka Belitung, Agung Nugraha.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Penyelenggara Alvin Farel Tambunan serta Ketua Umum PIKHM_FHUBB Grafina, kemudian dilanjutkan oleh Dr. Rio Armanda Agustian, Wakil Dekan II Fakultas Hukum UBB.
Dalam sambutannya, Dr. Rio menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang standar pelayanan publik dan peran strategis lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Fasilitasi Harmonisasi Rapergub untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dukung Reformasi Administrasi Melalui Pelatihan Teknis Pengelolaan Arsip Digital
Sebagai narasumber pertama, Sudihastuti menjelaskan arah kebijakan Kabinet Merah Putih dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, yang sejalan dengan visi Good Governance.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, ia menyampaikan bahwa Kemenkum telah mengembangkan dua bentuk layanan publik, yakni layanan daring (online service) dan luring (offline service).
“Melalui aplikasi seperti Porsibel, AHU Sigap, dan E-Harmonisasi, masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum secara cepat dan transparan,” ujar Sudihastuti.
Ia juga memaparkan capaian strategis Kanwil Kemenkum Babel, antara lain pembentukan 100 persen Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
Sementara itu, narasumber kedua dari Ombudsman Babel, Agung Nugraha, menekankan bahwa tugas utama Ombudsman adalah memastikan tidak terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman tidak sekadar tempat pengaduan, tetapi juga berperan aktif memastikan setiap penyelenggara negara bekerja sesuai aturan dan tidak melampaui kewenangan,” jelasnya.
Agung juga menguraikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga prinsip Good Governance dan Good Government.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


