Banner Pemprov
Pemkot Baru

Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Babel Mudahkan Warga Urus Dokumen ke Luar Negeri

Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Babel Mudahkan Warga Urus Dokumen ke Luar Negeri

Kemenkumham Babel Terbitkan Dua Sertifikat Apostille untuk Dokumen ke Turki--

Pangkalpinang, sumeks.co - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan layanan legalisasi dokumen internasional melalui penerbitan sertifikat apostille, Senin (13/10).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyatakan bahwa pemohon kali ini memiliki tujuan negara Turki atas nama Khairunnisa.

“Pemohon mengajukan dua dokumen untuk memperoleh apostille, yakni akta kelahiran anak dan buku/akta nikah. Kedua dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan izin tinggal di negara tujuan, yakni Turki,” ujar Kaswo.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Lantik 13 Notaris Baru, Tingkatkan Layanan Hukum di Kepulauan Bangka Belitung

BACA JUGA:Optimalkan Pelayanan Hukum, Pimti Kemenkumham Babel Ikuti Pelatihan Penguatan Peraturan dan Pembinaan Hukum

Dengan diterbitkannya sertifikat apostille, dokumen yang bersangkutan dinyatakan sah dan diakui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, termasuk Turki.

Sertifikasi ini mempermudah proses administrasi di luar negeri tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan.

Pemohon atas nama Khairunnisa menyampaikan respon positif atas proses apostille di Kanwil Kemenkum Babel. Dimulai dari pengumpulan dokumen yang diperlukan, proses pengajuan secara online, hingga tahap pencetakan sertifikat, seluruhnya berlangsung dengan cepat.

BACA JUGA:Johan Manurung Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Kemenkumham Babel Raih Capaian 100 PersenPosbakum

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Fasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah pada Triwulan I 2025

“Apresiasi terhadap layanan Kanwil Kemenkum Babel untuk proses sertifikat Apostille saya melalui fitur AHUSIGAP sangat cepat dan operator layanannya sangat membantu,” pungkas Khairunnisa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa layanan apostille ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan layanan publik, khususnya bagi warga yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: