Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kalteng Jadi Provinsi Keempat Capai 100% Posbankum, Warga Kini Mudah Dapat Layanan Hukum

Kalteng Jadi Provinsi Keempat Capai 100% Posbankum, Warga Kini Mudah Dapat Layanan Hukum

Kalimantan Tengah kini menjadi provinsi keempat dengan 100% Posbankum. Program ini memperluas akses hukum, memperkuat paralegal desa, dan menghadirkan keadilan substantif berbasis kearifan lokal.--

Palangka Raya, SUMEKS.CO-  Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebanyak 1.571 Posbankum kini hadir di setiap desa/kelurahan, menandai langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang cepat, mudah, dan dekat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 06 November 2025, Menteri Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi langsung dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan moral setiap warga negara,” tegasnya.

Dengan wilayah yang luas dan keragaman suku bangsa, Kalimantan Tengah menjadi cerminan semangat kebersamaan dalam keberagaman.

Di tengah tantangan sosial yang beragam, Posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui peran paralegal serta kepala desa/lurah sebagai juru damai.

Posbankum memberikan berbagai layanan, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum non-litigasi, advokasi, hingga mediasi dan rujukan advokat melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

BACA JUGA:Kemenkum Babel dan DPRD Bangka Belitung Bersinergi Wujudkan Legislasi Daerah yang Berkualitas

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas

Keberadaan Posbankum memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dengan terbentuknya 1.571 Posbankum di Kalteng, jumlah nasional kini mencapai 70.069 Posbankum atau 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.

Berdasarkan data aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum, tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum telah ditangani masyarakat melalui Posbankum, mulai dari sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hingga kasus KDRT dan waris.

“Data ini penting untuk menjadi dasar kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” ujar Menteri Supratman.Ia juga mengapresiasi peran paralegal, kepala desa, dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan hukum, serta mengajak seluruh pihak termasuk Forkopimda, OBH, dan perguruan tinggi untuk memperkuat sinergi.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menilai kegiatan ini sebagai bagian penting dari pembangunan nasional, yang tidak hanya menyentuh aspek fisik tetapi juga pembangunan kesadaran hukum masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: