Banner Pemprov
Pemkot Baru

Indonesia Resmi Masukkan Proposal Royalti Global ke Agenda WIPO: Langkah Strategis dari Selatan Global

Indonesia Resmi Masukkan Proposal Royalti Global ke Agenda WIPO: Langkah Strategis dari Selatan Global

Indonesia Resmi Masukkan Proposal Royalti Global ke Agenda WIPO: Langkah Strategis dari Selatan Global--

Jakarta, SUMEKS.CO-  Proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Dokumen dengan kode SCCR/47/6 tersebut akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang dijadwalkan berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 1 - 5 Desember 2025.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.

Pernyataan itu disampaikan pada 21 Oktober 2025 setelah menerima kabar positif mengenai keputusan tersebut.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel dan UBB Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual di Kalangan Mahasiswa

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian. Yakni:  Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Usulan ini adalah strategi Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Supratman menegaskan, keberhasilan pembahasan dan adopsi proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi Indonesia di tingkat multilateral, regional, maupun bilateral.

Untuk itu, ia mendorong seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam mengamankan posisi Indonesia pada forum WIPO.

Dalam proposal tersebut, Indonesia mengangkat tiga pilar utama:

Tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO,

Sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system),

Penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.

Ketiga pilar ini dirancang untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual internasional yang adil, inklusif, dan berkelanjuta.

Sekaligus meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual global.

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di panggung internasional sebagai negara yang berkomitmen memperjuangkan pelindungan hak cipta, menjamin pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, dan mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing serta berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual melalui peningkatan kesadaran, pelayanan, dan perlindungan hak cipta di daerah, agar dampak positif kebijakan global tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat dan para kreator.
Berikut paket SEO-nya:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: