Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Sepertinya Wewenang untuk Menahan Putri Candrawathi akan Beralih ke Kejagung, Kasusnya Sebentar Lagi P-21

Wewenang menahan putri candrawathi beralih pada Kejagung jika kasusnya P-21. Tampak Putri Candrawati. foto: net--

BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Kapolda Toni Tegaskan Ini

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnakan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berterima kasih kepada media yang mengawal proses penyidikan yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," ujar Dedi. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu/antara