Ini Kekayaan Intelektual Komunal Sumsel yang Baru Sana Dicatat di Kemenkumham
--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari provinsi Sumatera Selatan, pada acara penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Hotel Novotel Palembang jumat (23/9).
Sertifikat pencatatan KIK dari Sumsel yang diserahkan tersebut berupa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. Adapun sertifikat KIK yang diserahkan Razilu kepada Gubernur Sumsel Herman Deru adalah Tembang Batanghari Sembilan, Serat Ulu dan Pempek.
Kepada Walikota Palembang Hernojoyo, sertifikat pencatatan KIK diserahkan Razilu untuk kesenian Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian dan adat Ngidang.
Sertifkat Pencatatan KIK Dari daerah lain juga diserahkan yakni Tari Bekhusek dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sedangkan Tari Sada Sabai Kabupaten OKU Timur, dan Pendandanan Ranau dari Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Saat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di BKB, UAS Doakan Palembang dan Sumsel Berkah
Untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada Tari Penguton, Gulo Puan, Tikar Purun Pedamaran, Lelang Lebak Lebung, Midang, Adat Perkawinan Mabang Handak dan Jejuluk.
Kemudian Tari Sambut Kabupaten Muara Enim, Tari Siwar Kabupaten Lahat, Tari Setabik dari Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan Adat Timbang Kepala Kebo dan Ande-Ande dari Kabupaten Banyuasin.
Untuk Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) yang dicatakan adalah Tari Piring Gelas, Tari Turak, dan Taro Putri Berhias. Lalu Tari Kebagh dari Pagaralam, Sedekah Rame dari Kota Lubuklinggau, Tahuk Tutok dari Prabumulih. Selanjutnya Sedekah Serabi dari Kabupaten Empat Lawang, Pindang Pegagan dari Ogan Ilir, Sedekah RAMO Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten PALI untuk pencatatan Tari Lading dan Ikan Sagarurung.
Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, Minggu (25/9) mengatakan, selain itu diserahkan juga sertifikat merek Kriya Sriwijaya dan Tangkep, yang diberikan kepada Ny.Febrita Lustia Herman Deru (Ketua Dekranasda Sumsel). Sedangkan sertifikat cipta diberikan kepada para penulis, inventor dari Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Hukum Sopir Truk Push Up dan Berguling, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri Dilaporkan ke Polisi
“Rumah Songket Adis mencatatkan 8 hak cipta atas motif songket/tenun/batik khas Sumsel”, Kata Kakanwil Harun.
Kakanwil Harun juga selalu mengajak masyarakat dan pemerintah daerah di Sumsel untuk selalu mencatatkan kekayaan intelektualnya baik yang personal (merek, Cipta, Paten, Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Disain Industri) maupun kekayaan Intelektual Komunal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru, Ketua Dekranasda Sumsel Ny Febrita Lustia Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dan anggota forkopimda Sumsel.
Juga hadir Para walikota dan Bupati di Sumsel, Direktur Hak cipta Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami, Perwakilan BAPPENAS.
Selanjutnya Kadis Perindustrian, Kadis Perdagangan , Ka Balitbangda , Kadinas Kebudayaan serta Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta se-Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: