Ini Sosok Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri yang Mengundurkan Diri

Ini Sosok Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri yang Mengundurkan Diri

Fahmi Alamsyah adalah penasihat ahli Kapolri bidang komunikasi publik--

Siapa Sebenarnya Fahmi Alamsyah, Ini Profil Lengkapnya Diketahui, Fahmi Alamsyah telah menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi sejak tahun 2020 ketika Jenderal Idham Azis masih menjabat. 

Fahmi sendiri diangkat bersama 16 orang lain menjadi Penasihat Ahli Kapolri. Terkait pengangkatan Fahmi tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP/117/I/2020 dan ditanda tangani pada Selasa (21/1/2022). 

Fahmi Alamsyah juga diketahui cukup aktif dalam media sosial. Fahmi memiliki akun Twitter pribadir @fahmisonic yang kerap kali menjadi sorotan karena sering memberikan tanggapan atau pendapat tentang berbagai kasus di Indonesia.

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (act/rka/tvonenews)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tvonesnews.com