Wow, 65 Penyelenggara Pilkada OKU Selatan Kompak Mengundurkan Diri Mendadak, Ada Apa?
65 Penyelenggara Pilkada OKU Selatan Kompak Mengundurkan Diri Mendadak, Ada Apa?--
OKU Selatan, SUMEKS.CO - Sebanyak 65 orang penyelenggara Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dikabarkan mendadak mengundurkan diri, ada apa ya?
Bahkan, seperti dilansir dari laman sumateraekspres.bacakoran.co, Jumat 29 November 2024 surat pengunduran diri penyelenggara Pilkada OKU Selatan telah beredar luas di masyarakat terutama di wilayah Kecamatan Kisam Ilir.
Ke-65 penyelenggara Pilkada OKU Selatan yang menyatakan pengunduran dirinya itu terdiri dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Adapun alasan para penyelenggara Pilkada OKU Selatan tersebut, disinyalir karena ketidaknyamanan tekanan kerja serta perintah kerja yang dirasa telah menyalahi prosedur.
BACA JUGA:Hasil Real Count Tim Pemenangan, Paslon BERTAJI Unggul di 9 Kecamatan Pilkada OKU 2024
Dalam surat yang ditandangani bersama oleh para penyelenggara pemilu tersebut, mereka mengungkapkan rasa frustasi dan ketidakpuasan terhadap kondisi kerja yang mereka alami.
"Kami merasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugas dengan adanya kejadian tindakan diluar prosedur dalam pergeseran logistik dari PPS ke PPK, sehingga kami tidak bisa melaksanakan juknis yang berlaku," bagitu bunyi pernyataan dikutip dari laman sumateraekspres.bacakoran.id.
--
Sudah barang tentu, dengan kondisi tersebut memunculkan sebuah pertanyaan besar diantaranya terkait profesionalitas dalam pelaksanaan Pilkada OKU Selatan 2024.
Fadillah Arshad mengklaim belum mengetahui secara rinci, sehingga diperlukan keterangan dari para petugas tersebut untuk mengetahui lebih jauh tentang kronologi pengunduran diri itu.
"Kalau memang mendapatkan intimidasi, intimidasinya dari mana dan itu akan bisa diproses," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa petugas penyelenggara Pilkada terutama di Kabupaten OKU Selatan tidak bisa serta Merta mengundurkan diri begitu saja.
Sebab, lanjutnya dana operasional yang sudah diberikan dan dipakai oleh para penyelenggara Pilkada itu harus dipertanggungjawabkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: