Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Lepas Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta, Semua Fasilitas Dicabut?

Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Lepas Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta, Semua Fasilitas Dicabut?

semua fasilitas yang diberikan pemerintah terpaksa dilepas oleh Gus Miftah pasca pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.--

SUMEKS.CO - Selain gaji dan tunjangan, semua fasilitas yang diberikan pemerintah terpaksa dilepas oleh Gus Miftah pasca pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Gus Miftah harus merelakan semua gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan pemerintah kepadanya selama menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ya, hal itu setelah Gus Miftah resmi mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Padahal, gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Gus Miftah terbilang cukup fantastis.

BACA JUGA:Beredar Video Lawas Gus Miftah Hina Seniman Yati Pesek, Sampai Ucap Kalimat Tak Pantas Ini? Terlalu!

BACA JUGA:Berurai Air Mata, Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Kutip Ayat Alquran Bikin Hati Terenyuh

Mengingat, gaji dan tunjangan yang diberikan Gus Miftah hampir setara dengan para menteri kabinet.

Bahkan, gaji dan tunjangan yang diberikan Gus Miftah disebut-sebut mencapai Rp20 juta setiap bulannya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas yang berhak diterima sebelumnya setara dengan menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis pasal 22 aturan itu.

BACA JUGA:Siapa ‘Senja’ Pria Misterius Kasih Rp300 Juta Pada Penjual Es Teh Dihina Gus Miftah, Dulu Namanya Sky Blue

BACA JUGA:217 Ribu Petisi Minta Copot Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden Prabowo, Buntut Ngatain Penjual Es

Sementara itu, besaran gaji menteri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebut menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: