Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

Ini fasilitas yang didapatkan tenaga honorer jadi PPPK, apa saja. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Yakni dilaksanakan sesuai dengan amanat UU ASN 2023, sehingga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK secara masif. 

Jadi, nantinya tidak ada tenaga honorer. Dimana dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. 

Yakni guna untuk menyelesaikan penataan honorer yang sebelumnya diamanatkan oleh UU tersebut.

BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

Adapun salah satu pokok dalam UU ASN 2023 memang mengamanatkan pemerintah untuk segera melakukan penataan tenaga honorer. 

Selanjutnya, pemerintah memilih untuk menata tenaga honorer dengan cara menjadikan mereka menjadi PPPK.

Kemudian, mekanisme PPPK ini juga sedikit berbeda dari sebelumnya. Yaitu mereka akan dibagi menjadi dua kelompok berbeda yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Selain itu, pemerintah bahkan juga berencana untuk menambahkan satu kelompok lagi, yang disebut sebagai PPPK seperempat waktu.

BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!

BACA JUGA:Horee! Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Selain Dapat Gaji, Dapat Hak Ini Apa!

Ini akan tetapi hal tersebut masihlah sekedar wacana dan belum ada tindak lanjut. Lebih dari itu, PPPK penuh waktu adalah yang terbaik dari segi gaji, tunjangan, dan lain sebagainya.

Jadi menjadi PPPK tetap mendapatkan fasilitas yakni sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: