Terungkap! Ini Dia Penetapan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Menurut Edaran MenpanRB

MenpanRB, Rini Widyawati. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dilantik tahap 1 segera akan mendapatkan gaji.
Dimana ada kabar terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Yakni baru saja menerbitkan keputusan penting terkait golongan gaji PPPK tahun 2025.
Dimana ada beberapa pembaruan dari sejumlah instansi dan pemerintah daerah yang telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Tetap Diangkat
BACA JUGA:Horee! Terkait Gaji PPPK Perpres Resmi Disahkan, PPPK Tahap 2 Akan Terima Gaji
Sejumlah instansi pusat seperti BKN, Kemenkumham, BPOM, UNRI, BPIP, Kementerian Keuangan, Kemenpora, Kemenko Polhukam, Kementerian PUPR, dan Mahkamah Konstitusi telah merilis hasil akhir seleksi PPPK.
Di tingkat daerah, pengumuman juga datang dari Pemerintah Provinsi DIY, Kota Depok (tenaga teknis), Kabupaten Blora dan Magetan (tenaga kesehatan), serta Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, provinsi seperti Jawa Timur dan kota seperti Palembang serta Denpasar juga telah merilis hasil seleksi tenaga teknis dan kesehatan.
Jadi ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan PPPK terus berjalan dan mencakup berbagai bidang serta jenjang pendidikan.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
BACA JUGA:Horee! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Segera Ditransfer Juli 2025
Berikut keputusan terbaru Menpan RB yang menjadi acuan penting bagi seluruh PPPK, termasuk mereka yang baru saja diangkat.
Jadi melalui Keputusan Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025, pemerintah menetapkan golongan gaji bagi PPPK berdasarkan jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: