Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Lepas Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta, Semua Fasilitas Dicabut?

Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Lepas Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta, Semua Fasilitas Dicabut?

semua fasilitas yang diberikan pemerintah terpaksa dilepas oleh Gus Miftah pasca pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden.--

Selain gaji pokok per bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan seperti dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, seorang menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulan.

BACA JUGA:Baju Dipakai Penjual Es Teh Saat Dihina Gus Miftah Diambil Rian Arifin, Ditandatangani Dan Dikasih ke ‘Senja’

BACA JUGA:Usai Klub ‘Setan’ Manchester United Ulah Gus Miftah Disinggung PM Malaysia Anwar Ibrahim Di Forum Kenegaraan

Di luar itu, para menteri ini juga berhak tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

Dalam aturan itu tertulis seorang menteri negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Kemudian, para pejabat tinggi ini juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan.

BACA JUGA:Rian Arifin Serahkan Rp300 Juta Pada Penjual Es Teh Dihina Gus Miftah, Pak Sunhaji Pakai Baju Saat Tragedi

BACA JUGA:Berikut 5 Kontroversi Gus Miftah, Dari Olok-Olok Penjual Es Teh hingga Berdakwah di Gereja

Lalu, rehabilitasi bila sakit, atau mengalami hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Jika dikalkulasikan, gaji dan tunjangan Gus Miftah mencapai Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain.

Namun, Gus Miftah tidak akan mendapat uang pensiun dari pemerintah pasca pengunduran dirinya.

Hal ini seperti yang tertulis dalam pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

BACA JUGA:Alih-Alih Komentari Gus Miftah, Adita Irawati Jubir Kepresidenan Dirujak Warganet Sebut 'Rakyat Jelata'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: