Pasangan Kekasih yang Rekayasa Perampokan di Tanjung Raja Ogan Ilir, Bakal Disidang Pekan Ini

Pasangan Kekasih yang Rekayasa Perampokan di Tanjung Raja Ogan Ilir, Bakal Disidang Pekan Ini

Pasangan kekasih yang merekayasa perampokan agen BRILink di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasangan kekasih yang merekayasa perampokan di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, segera dihadapkan ke meja hijau. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Muhammad Riska Saputra, dua tersangka rekayasa perampokan di Tanjung Raja tersebut bakal menjalani sidang pada pekan ini. 

"Pekan ini, tapi kita masih menunggu penetapan Pengadilan Negeri," ujarnya, Minggu, 15 Juni 2025.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir telah melimpahkan perkara rekayasa perampokan ini kepada Kejari Ogan Ilir, setelah dinyatakan P-21. 

BACA JUGA:Perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Rekayasa Penjaganya Bersama Sang Kekasih

BACA JUGA:Perampokan Agen BRILink di Tanjung Raja Ogan Ilir, Ternyata Pernah Juga Dirampok Tahun 2022 Lalu

"Perkaranya sudah P21 (lengkap) sehingga dilakukan tahap II (pelimpahan) ke Kejari," kata Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin. 

Adapun kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Fatimah, 21 tahun, dan Nurkholis, 22 tahun. 

Menurut keterangan polisi, otak kejahatan yakni Fatimah yang bekerja ditempat tersebut.

Kasus ini bermula pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 21.25 WIB. Polsek Tanjung Raja menerima laporan adanya dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah counter di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Detik-detik Perampok Bawa Kabur Uang 300 Juta dari Agen BRILINK Tanjung Raja Ogan Ilir, Beraksi Pakai Papan

BACA JUGA:Agen BRILink Tanjung Raja Ogan Ilir Dirampok, Pelaku Beraksi Saat Listrik Padam, Uang 300 Juta Berhasil Dibawa

Laporan itu menyebut bahwa pelaku tak dikenal masuk ke dalam ruko saat terjadi pemadaman listrik, menyerang Siti Fatimah dengan kayu, lalu membawa kabur koper berisi uang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir, kebohongan Fatimah terungkap. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait