Polsek Muara Kuang Tangkap Pelaku Curat di SP TMB Desa Tanjung Miring Ogan Ilir, Ada Keris yang Diamankan

Polsek Muara Kuang Tangkap Pelaku Curat di SP TMB Desa Tanjung Miring Ogan Ilir, Ada Keris yang Diamankan

Pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Tanjung Miring Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Polsek Muara Kuang. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. 

Pelaku berinisial J, 47 tahun, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian minyak kondensat di lokasi SP TMB Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 02.10 WIB.

BACA JUGA:Pembegal Motor Remaja Putri di Jalan Raya Perbatasan Ogan Ilir-OKU, Tak Berkutik Ditangkap Polsek Muara Kuang

BACA JUGA:Patroli Terpadu Cegah Karhutla Polsek Muara Kuang Ogan Ilir, Tak Temukan Titik Api di Lokasi Rawan Kebakaran

Kapolsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir, IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian di lokasi tersebut. 

"Kami mendapat informasi dari Danru Security bahwa lokasi SP TMB sering menjadi sasaran pencurian. Dari informasi tersebut, tim bersama pihak security melakukan pengintaian," ungkap Kapolsek.

Saat kejadian, pelaku tertangkap tangan sedang mengambil minyak kondensat sebanyak dua jeriken (sekitar 70 liter) dari drum penampungan. 

Tim security yang berjaga bersama pelapor segera mengamankan pelaku. 

BACA JUGA:Anjangsana Polsek Muara Kuang ke Purnawirawan dan Warakawuri Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

BACA JUGA:Ciptakan Situasi yang Kondusif di Wilayah Hukumnya, Polsek Muara Kuang Patroli di Jalan Lintas Ogan Ilir-OKU

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan pula senjata tajam berupa sebilah keris yang diselipkan di pinggang pelaku.

"Setelah pelaku diamankan, barang bukti berupa dua jerigen minyak kondensat dan satu bilah keris disita. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah IPTU Rangga Saputra.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait