Terhitung April 2025, Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji sejak April 2025.-Foto: dokumen/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan BANYUASIN dalam kurun waktu 2020 hingga 2023 telah diberhentikan sementara oleh Pemkab BANYUASIN.
Selain itu, keduanya juga secara otomatis hanya akan menerima hanya 50 persen dari gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Hal itu terhitung mulai tanggal pada bulan April 2025 ini.
"TMT April dapat gaji 50 persen," kata Edhi Haryono Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin.
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
BACA JUGA:Tim Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH, Ini Kasusnya!
Jika telah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan vonis bersalah, tentunya yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS.
Kemudian fasilitas dinas seperti kendaraan dinas dan lain sebagainya akan ditarik, Tunjangan Perbaikan Penghasilan disetop total.
Mengenai apakah kedua tersangka masih menerima Tunjangan Hari Raya, Edhi mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan BPKAD Banyuasin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Yuni Khairani mengatakan untuk terkait hal tersebut, enggan berkomentar lebih lanjut.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Banyuasin Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana KORPRI Rp342 Tahun 2022-2023
"Mungkin silahkan komunikasi dengan sekda atau kepala BKPSDM, apalagi ini terkait status kepegawaian yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: