Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi: "Harusnya Mereka Jadi Teladan

Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi:

Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi: "Harusnya Mereka Jadi Teladan"--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar pada Selasa, 2 Desember 2025.

Dalam persidangan tersebut, mantan Wakil Bupati OKU Selatan dua periode, Sholehien Abuasir, hadir sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Deni Ahmad Rivai, mantan Kabid Peningkatan Prestasi Dispora OKU Selatan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Sholehien memberikan kesaksian mengenai berbagai kegiatan olahraga yang berlangsung pada tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya, kegiatan Dispora berjalan sukses dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan olahraga di OKU Selatan.

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Desak Konfrontir Empat Saksi Soal Potongan “Siluman” 30 Persen Dispora OKU Selatan

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Sapriadi: 'Seharusnya Komariah Jadi Terdakwa Bukan Klien Kami'

“Kalau dari kami selaku pimpinan daerah saat itu, kegiatan tersebut berjalan sukses, dalam artian dilaksanakan cukup meriah dan sangat berdampak positif,” ujar Sholehien dalam persidangan.

Ia menjelaskan, berbagai event olahraga yang digelar Dispora telah menghasilkan bibit-bibit atlet berprestasi sekaligus meningkatkan minat masyarakat terhadap berbagai cabang olahraga (cabor).


Tim penasihat hukum terdakwa hadirkan saksi eks Wabup OKU Selatan di Pengadilan Tipikor PN Palembang--Fadli

Antusiasme warga OKU Selatan, menurutnya, menjadi yang paling menonjol setelah rangkaian event besar tersebut digelar.

“Dampaknya sangat signifikan. Banyak warga yang kemudian tertarik ikut serta dalam berbagai cabor. Ini menunjukkan bahwa kegiatan Dispora benar-benar memberi manfaat,” lanjutnya.

Sholehien juga menilai bahwa kedua terdakwa, yakni Deni Ahmad Rivai dan Andi Irawan, merupakan sosok muda yang bekerja energik, profesional, dan berdedikasi.

Ia menyayangkan, jika generasi seperti mereka harus tersangkut kasus hukum padahal upaya mereka selama ini membantu meningkatkan kinerja Pemkab OKU Selatan dalam bidang kepemudaan dan olahraga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: