Terhitung April 2025, Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji
Dua Tersangka Kasus Korupsi di Banyuasin Terima 50 Persen Gaji sejak April 2025.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Ketiga tersangka tersebut yaitu Anthony Liando mantan Kadishub Banyuasin, kemudian Eko Prasetyo Mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, S mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT layanan angkutan darat Dishub Banyuasin.
Untuk S sendiri sudah tidak lagi bekerja di Banyuasin, dan telah pindah ke kabupaten lainnya.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 83 Perkara Narkotika dan Pidana Umum
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice
"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Giovani Kasi Pidsus Banyuasin.(qda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


