Banner Pemprov
Pemkot Baru

Muhammad Choliq Eks Dirut Waskita Diagendakan Bakal Hadir di Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel

Muhammad Choliq Eks Dirut Waskita Diagendakan Bakal Hadir di Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel

Terdakwa korupsi LRT Sumsel Prasetyo Boeditjahjono (kemeja putih) telah hadir menunggu giliran sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang--Fadli

SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali bakal menggelar lanjutan sidang perkara tindak pidana korupsi mega proyek Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan yang menjerat terdakwa mantan Direktur Pelaksana Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono, Rabu 3 Desember 2025.

Pada sidang pembuktian hari ini, nama besar Direktur Utama PT Waskita Karya, Muhammad Choliq, diagendakan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kehadiran Muhammad Choliq di ruang sidang Tipikor PN Palembang menjadi sorotan, karena perannya sebagaimana dakwaan penuntut umum dinilai berhubungan erat dengan rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa.

Dari informasi yang diterima redaksi, Choliq telah tiba di gedung pengadilan sejak pagi bersama sejumlah saksi lainnya yang juga dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Ssst! PT Waskita Karya Terseret Dalam Lingkaran Penyidikan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

BACA JUGA:Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Mencuat dalam Dakwaan Korupsi LRT Sumsel

Selain Choliq, JPU turut menghadirkan tujuh saksi lain.

Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi LRT yang telah lebih dulu divonis, yakni Tukijo, IGN Joko, dan Septiawan Andri yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Sementara empat nama lain — Adi W, Agus E, Sri Rahayu, dan Rian Septian — dijadwalkan hadir langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.


Tim JPU Kejati Sumsel masih menunggu giliran sidang pembuktian dakwaan korupsi proyek LRT Sumsel menjerat terdakwa Prasetyo Boeditjahjono--Fadli

Sementara itu, terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah hadir di ruang sidang sejak pagi untuk mengikuti jalannya agenda pemeriksaan saksi yang akan digunakan jaksa untuk menguatkan dakwaan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai karena masih menunggu agenda sebelumnya selesai secara bergilir.

Nama Muhammad Choliq mencuat kuat dalam dakwaan jaksa. Ia merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya selama dua periode, yakni 2008–2013 dan 2013–2018, dan kini tercatat sebagai Komisaris PT Semen Indonesia.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana 16 Oktober 2025 lalu, jaksa menguraikan bahwa pada awal 2016, tak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tentang percepatan penyelenggaraan LRT Sumsel, Choliq disebut memberikan instruksi kepada bawahannya, Tukijo, untuk menyediakan dana dari proyek LRT yang tengah berjalan di Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: