Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan
Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/7).-Khalid-
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar).(cj17)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: