Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan

Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan

Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/7).-Khalid-

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar).(cj17)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait