Jawab Eksepsi Paulina, JPU Tetap Dengan Dakwaan

Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/7).-Khalid-
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan delapan terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, senilai Rp 2.514.800.079 (Rp 2,5 milliar).(cj17)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: