Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?
Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, limpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank plat merah senilai Rp1,7 miliar tahun 2012-2017.
Dikonfirmasi pada salah satu petugas PTSP PN Palembang, Rabu 12 Juni 2024 membenarkan telah menerima pelimpahan berkas Tipikor dua tersangka dari jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih.
Bahkan menurutnya petugas PTSP PN Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengaku sudah dikeluarkan penetapan persidangan.
Diterangkannya, sebagaimana data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas dua tersangka yang dimaksud yakni Rully Eka Putra dan Hendra Gustiawan.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi
"Dari penetapan, berdasarkan SIPP PN Palembang sidang akan dipimpin langsung oleh majelis hakim Tipikor diketuai Editerial SH MH, dibantu dua anggota majelis yakni Kristanto Sahat, dan Ardian Angga," sebutnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, sidang perdana dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg ini, akan digelar pada Rabu 26 Juni 2024 mendatang diruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
Adapun pelimpahan berkas, lanjutnya terlebih dahulu dilimpahkan melalui online e-berpadu PN Palembang pada 4 Juni 2024 lalu, sebelum akhirnya pelimpahan berkas perkara fisik dan registrasi dinyatakan lengkap.
Sementara itu, dikutip dari laman sumateraekspres.bacakoran.id Rabu Rabu 12 Juni 2024 Kejari Prabumulih telah melimpahkan berkas dua tersangka korupsi penyalahgunaan fasilitas KMK ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Bagun Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dipastikan Terus Berlanjut
BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang
Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Prabumulih melalui Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Safei SH MH pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.
Dijelaskan Safei, setelah dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke PN Palembang, maka status tersangka saat ini adalah tahanan PN Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: