Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?

Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?

Kejari Prabumulih Limpah Berkas Korupsi KMK Bank Plat Merah ke Pengadilan Palembang, Ini Modus Perkaranya?--

Ditanya apakah proses selanjutnya? Safei menerangkan, untuk selanjutnya pihaknya masih menunggu jadwal sidang. 

"Saat ini, kita menunggu jadwal sidang dari PN Palembang. Kapanpun jadwal nya, kita siap hadir di sidang perdana," jelasnya.

BACA JUGA:Terancam Dijemput Paksa, Amiri Akhirnya Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung

Diketahui, Kejaksaan Negeri Prabumulih menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka di kasus tersebut yakni HG (Hendra Gustiawan) alias HB (Direktur CV Baim Trus) dan REP (Rully Eka Putra) oknum pegawai bank plat merah cabang Prabumulih.

Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023. 

Dimana dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh plat merah cabang Prabumulih terhadap seorang debitur hingga ng mengakibatkan kerugian negara di tahun 2012-2017.

Pasalnya, di tahun tersebut tidak ada perjanjian kontrak kerja sebagaimana yang dijadikan jaminan kredit modal kerja.

BACA JUGA:Usut Korupsi Penerbitan SPH Perkebunan, Giliran 4 Kades Musi Rawas Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Skandal Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, PPK Hingga Pokja Diperiksa Penyidik Kejari 

Sementara itu, kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja yang agunan pokoknya adalah surat perjanjian kerja. 

Adapun debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari Bank plat merah cabang Prabumulih tersebut tersangka HG alias HB yang merupakan direktur CV Baim Truss, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012.

Lalu ada penambahan kredit di tahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit miliaran dan menyebabkan kerugian negara sekira lebih-kurang Rp1,7 miliar.

Oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal3 Jo. Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: