Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

Amiri Mantan Bendahara KONI Sumsel Terancam Dijemput Paksa ke Pengadilan

Mantan bendahara KONI Sumsel Amiri saat hadir sebagai saksi dua terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir beberapa waktu lalu--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua kali mangkir sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, mantan Bendahara terancam diseret paksa ke Pengadilan.

Dipanggil secara patut beberapa kali, mantan bendahara KONI Sumsel Amiri kembali mangkir sebagai saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang menjerat terdakwa Hendri Zainuddin.

Akibatnya, pada sidang yang digelar Senin 3 Juni 2024 kemarin, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang memerintahkan jaksa Kejati Sumsel untuk menghadirkan mantan Bendahara KONI Amiri satu kali lagi dalam ruang sidang.

Sebab, menurut majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH keterangan mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri sebagai saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Ungkap Mundurnya Ketua Audit dan Bendahara Awal Kekacauan Administrasi

BACA JUGA:Perwakilan Atlet Muaythay Gelar Aksi Demo di KONI Sumsel, Ini Tuntutannya?

"Jika satu kali lagi tidak hadir tanpa keterangan, jaksa boleh menjemput paksa terhadap yang bersangkutan (Amiri)," tegas hakim ketua Efiyanto sebelum menutup persidangan.

Menanggapi hal itu, Rizal Syamsul selaku salah satu tim penasihat hukum sependapat dengan majelis hakim Tipikor Palembang meminta agar mantan Bendahara KONI Sumsel hadir diruang sidang sebagai saksi.

"Karena jelas dalam perkara ini ada peran dan tanggung jawab dari bendahara KONI Sumsel saat itu, maka kami sependapat mantan Bendahara KONI wajib dihadirkan sebagai saksi di persidangan," kata Rizal dikonfirmasi Selasa 4 Juni 2024.

Alasan lain, lanjut Rizal yakni mekanisme tanggung jawab keuangan terutama pengelolaan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 tidak terlepas dari bendahara KONI yang menjabat saat itu.

BACA JUGA:Terkait Anggaran Hibah KONI Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Kejati Sumsel Hadirkan Deru ke Persidangan

BACA JUGA:Peraih Medali Porprov Tingkat Sumsel Pertanyakan Bonus yang Belum Cair, Ini Penjelasan Ketua KONI Ogan Ilir

Apalagi, lanjutnya ia mencurigai adanya kejanggalan dalam mekanisme laporan pengelolaan keuangan dana hibah KONI Sumsel oleh Amiri sebagai bendahara KONI Sumsel.

Diterangkannya, dalam perkara ini sudah ada sebelumnya dua terpidana serta satu terdakwa petinggi KONI Sumsel yang disangkakan bertanggung jawab dalam masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: