Empat Tersangka Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta Rp10 Miliar, Bakal Disidang Hari Ini
Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang jelang sidang perdana kasus korupsi aset Batanghari Sumsel--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diagendakan pada hari, empat tersangka kasus dugaan korupsi aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta senilai Rp10 miliar bakal jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 1 Juli 2024.
Empat tersangka yang bakal disidang yakni Zurike Takarada selaku kuasa penjual, lalu dua oknum notaris Eti Mulyati, Derita Kurniati serta satu oknum ASN BPN Kota Yogyakarta bernama Nesti Wibowo.
"Benar hari ini mendampingi klien salah satu tersangka kasus korupsi aset Yayasan Batanghari Sumsel di Yogyakarta sidang perdana di PN Palembang," ungkap Rizal Syamsul SH kuasa hukum salah satu tersangka dibincangi.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang pada PN Palembang.
BACA JUGA:Awal Juli, 4 Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Disidang di PN Palembang
Sidang yang bakal digelar diruang sidang utama gedung PN Palembang ini, bakal dipimpin oleh majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH.
Sedangkan, untuk anggota majelis yang bakal membantu hakim ketua ditunjuk Masriati SH MH sebagai hakim anggota pertama serta Khoiri Akhmadi sebagai hakim anggota kedua.
Dari informasi menjelang sidang perdana, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar usai sidang pembuktian perkara kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada bank plat merah Prabumulih.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan tiga tersangka Eti Mulyati lalu Zurike Takarada serta Derita Kurniati telah hadir didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Sahilin Maestro Batanghari Sembilan Tutup Usia
Keduanya, kompak menggunakan kemeja putih terlihat hadir didampingi keluarga serta tim kuasa hukum sembari menunggu sidang Tipikor lainnya selesai.
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya belum hadir didalam ruang sidang Tipikor pada PN Palembang masih dijemput pengawal tahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: