Waduh... 2 Oknum Bidan Yogyakarta Jual 66 Bayi Selama 14 Tahun, 1 Kepala Dijual Hingga Rp65 Juta
Oknum bidan di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran menjual 66 bayi dengan harga Rp56 juta hingga Rp65 juta untuk satu kepala anak.--
SUMEKS.CO - Oknum bidan di Yogyakarta ditangkap polisi lantaran menjual 66 bayi dengan harga Rp56 juta hingga Rp65 juta untuk satu kepala anak.
Polda Yogyakarta resmi menetapkan dua oknum bidan di Yogyakarta, inisial DM (77) pemilik rumah bersalin dan JE (44) bidan yang bekerja di tempat tersebut.
Penangkapan tersebut diketahui, usai keduanya kedapatan menjual bayi perempuan berusia 1,5 bulan.
Kedua oknum bidan tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kabar tersebut lantas viral di media sosial karena berdasarkan berita yang beredar dua oknum bidan itu telah menjual sebanyak 66 bayi.
Parahnya lagi, bisnis penjualan bayi ilegal itu sudah dilakukan selama 14 tahun atau tepatnya pada 2010 lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku, masing-masing bayi dijual dengan harga yang berbeda.
Untuk bayi perempuan dijual dengan harga Rp56 juta. Sedangkan, untuk bayi laki-laki dijual seharga Rp65 juta satu kepala.
BACA JUGA: Minta Oknum Bidan Kasus Malapraktik Segera Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Korban Buka Donasi
BACA JUGA:Panggil 2 Saksi Ahli, Polda Sumsel Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan
Saat penangkapan dilakukan di Tegalrejo, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan formulir adopsi.
Dalam melancarkan aksinya, kedua oknum bidan itu membuat modus dengan cara membuka tempat penitipan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: