Sebabkan Hilangnya Penglihatan pada Korban, Oknum Bidan Agustina Menangis Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebabkan Hilangnya Penglihatan pada Korban, Bidan Agustina Menangis Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebabkan hilangnya penglihatan pada korban anak berinisial BP, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik menangis saat dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 11 Maret 2025 majelis hakim diketuai Oloan Exodus SH MH sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa Agustina terbukti melakukan tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Diuraikan majelis hakim, bahwa terdakwa Agustina berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi dan barang bukti telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Bidan Agustina Terdakwa Kasus Malapraktik Terhadap Korban BP hingga Buta Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:Nila Sari Ibu Korban Malapraktik Bidan Agustina Bantah Tuduhan Pengacara Terdakwa
"Perbuatan melawan hukum itu menyalahi kewenangannya tanpa izin praktik memberikan obat kepada korban, hingga korban menderita Sindrom Steve-Jhonson," ungkap hakim ketua dalam uraian pertimbangan pidana.
Sehingga, diterangkan hakim ketua membuat korban kehilangan penglihatan hingga menjadi salah satu pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa Agustina.
Oknum bidan malapraktik Agustina dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara--
Sementara hal yang meringankan, menurut hakim terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan anak yang masih kecil.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut terdakwa Agustina didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir meski telah dikurangi dari tuntutan jaksa 4 tahun.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa Agustina sembari sesekali mengusap air mata.
BACA JUGA:Sidang Digelar Tertutup, BP Korban Malapraktik Terdakwa Bidan Agustina Beri Kesaksian Apa?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: