Sampaikan Eksepsi,Terdakwa Agustina Oknum Bidan Kasus Malapraktik Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Berbeda dari sidang sebelumnya, terdakwa Agustina oknum bidan kasus dugaan malapraktik kali ini gunakan masker saat disidang --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Agustina, oknum bidan Palembang yang dijerat kasus dugaan malapraktik terhadap korban anak berinisial BP kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 9 Januari 2025.
Pada agenda sidang kali ini, terdakwa Agustina melalui tim penasihat hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dihadapan majelis hakim diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, ada beberapa poin keberatan yang disampaikan terdakwa Agustina melalui tim penasihat hukumnya.
Diantaranya, tim penasihat hukum tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum yang dianggap tidak jelas, tidak lengkap dan kabur.
Dari uraiannya, bahwa terdapat ketidakjelasan nama korban sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.
"Yang mana, pada baris ke 31 halaman 1 tertulis nama korban Berlian Putri Auriza, namun pada baris selanjutnya pada baris ke 39 tertulis nama korban Putri Erliza," urai tim penasihat hukum terdakwa Agustina.
Tim penasihat hukum terdakwa Agustina oknum bidan kasus malapraktik bacakan eksepsi--
Tidak hanya itu, lanjut tim penasihat hukum nama korban yang tertulis Putri Erliza juga dicantumkan pada baris ke 18, 26 dan 36 pada halaman 3 dakwaan penuntut umum.
Sehingga, kata tim penasihat hukum terdapat ketidakcermatan ini menimbulkan tanda tanya siapa korban sebenarnya dalam perkara Aquo.
"Apakah Berlian Putri Auriza ataukah Putri Erliza?," ungkapnya.
Sehingga, menurut penasihat hukum surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP maka sesuai dengan ketentuan Pasal 143 (3) KUHAP surat dakwaan penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: