Sampaikan Eksepsi,Terdakwa Agustina Oknum Bidan Kasus Malapraktik Minta Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
Berbeda dari sidang sebelumnya, terdakwa Agustina oknum bidan kasus dugaan malapraktik kali ini gunakan masker saat disidang --
Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.
Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.
Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: