Bahasa Palembang Bidan Sebabkan Kebutaan Pelajar SMP ‘Macak-macak’ Kasih Obat, Jaksa Ancam Hukuman 5 Tahun
Bahasa Palembang bidan sebabkan kebutaan pelajar SMP ‘macak-macak’ kasih obat jaksa ancam hukuman 5 tahun. foto: sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bahasa Palembang oknum bidan sebabkan kebutaan pelajar SMP ‘macak-macak’ kasih obat.
Jaksa dalam sidang perdama kasus ini menerapkan pasal UU Kesehatan dengan ancam hukuman 5 tahun.
Jaksa Misriati selaku penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Agustina telah mengakibatkan penderitaan bagi korban Berlian Putri Auriza (13).
Yang mencengangkan, terdakwa Misriati tak punya izin untuk membuka praktek, apalagi pasien yang diterimanya bukan dibidang kebidaan. Hingga akibatnya sangat fatal bagi korban.
Sejumlah aturan hukum yang ‘ditabrak’ oknum bidan ini juga diuraikan jaksa penuntut.
Aksi terdakwa jelas-jelas melanggar peraturan Kemenkes nomor 28/2017.
Oknum bidan Agustina malah berani menerima pasien umum bukan kebidanan. Itu melanggar pasal 18 s/d 21 Permenkes.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Didakwa kasus dugaan malapraktik terhadap korban anak berinisial BP hingga terancam pidana melanggar Undang-Undang kesehatan, Agustina oknum bidan Palembang melalui tim penasihat hukumnya bakal ajukan keberatan (eksepsi).
Dihadapan majelis hakim PN Palembang, Kamis 2 Januari 2024 terdakwa Agustina dengan menggunakan rompi orange tahanan mendengarkan dakwaan dari penuntut umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: