Bahasa Daerah Didorong Jadi Muatan Lokal

Bahasa Daerah Didorong Jadi Muatan Lokal

Karyono. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelindungan dan pelestarian bahasa daerah adalah wewenang Pemerintah Daerah. Hal itu diungkapkan Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Karyono kepada awak media di Kantor Wali Kota Palembang, Senin 13 Maret 2023.

"Perlindungan dan pelestarian bahasa daerah adalah wewenang Pemerintah Daerah, namun Balai Bahasa Sumsel hanya memfasilitasi," kata Kepala Balai Bahasa Sumsel usai audiensi dengan Asisten III Setda Pemkot Palembang Zulkarnain di Kantor Wako, Senin 13 Maret 2023.

Karyono menjelaskan, Balai Bahasa Provinsi Sumsel berharap dukungan Pemerintah Daerah untuk konsen melakukan amanat PP No 57 Tahun 2014 tentang pengembangan pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.

Karyono menuturkan, guna memfasilitasi pelindungan dan pelestarian bahasa daerah, Balai Bahasa Sumsel melakukan revitalisasi bahasa daerah melalui berbagai kegiatan sepanjang tahun 2023 mulai awal Januari hingga Desember.

BACA JUGA:6 Bahasa Daerah di Sumsel Direvitalisasi, ini Namanya

"Nanti ada pembelajaran di sekolah, juga ada festival yang bersifat memotivasi mendorong siswa. Intinya dapat mendorong Pemerintah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang muatan lokal bahasa daerah," tuturnya.

Kendati demikian Karyono menyebutkan, sinergitas yang dibangun dengan Pemkot Palembang ialah merevitalisasi Bahasa Palembang.

"Tujuannya hingga 40 tahun ke depan agar Bahasa Palembang tidak punah. Sasarannya adalah anak SD dan SMP," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: