Bahasa Palembang Bidan Sebabkan Kebutaan Pelajar SMP ‘Macak-macak’ Kasih Obat, Jaksa Ancam Hukuman 5 Tahun

Bahasa Palembang Bidan Sebabkan Kebutaan Pelajar SMP ‘Macak-macak’ Kasih Obat, Jaksa Ancam Hukuman 5 Tahun

Bahasa Palembang bidan sebabkan kebutaan pelajar SMP ‘macak-macak’ kasih obat jaksa ancam hukuman 5 tahun. foto: sumeks.co.--

Diuraikan dalam dakwaan, bahwa penyebab kebutaan total yang dialami korban BP kasus malapraktik oleh oknum bidan Palembang bernama Agustina dikenal dengan istilah medis Sindrom Steven-Jhonson.

Masih dalam dakwaan, Steven-Jhonson Sindrom merupakan reaksi kulit yang langka yang biasanya disebabkan oleh obat-obatan tertentu, sehingga kondisi tersebut harus ditanggulangi dengan pengobatan di rumah sakit.

BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum, Korban Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan Hadir di PN Palembang Minta Keadilan

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan Palembang Berencana Hadiri Sidang Perdana Meski Kondisi Mata Memprihatinkan

Pemulihan Steven-Jhonson Sindrom seperti yang dialami oleh korban BP butuh waktu yang cukup lama, hingga menyebabkan kebutaan pada korban BP dan memerlukan donor kornea mata agar sembuh total.

Disebutkan juga, terdakwa Agustina oknum bidan malapraktik Palembang tidak ada izin praktik untuk mengobati pasien umum, memberikan beberapa jenis obat kepada korban BP yang mengalami sakit demam dan muntah.


Bahasa Palembang bidan sebabkan kebutaan pelajar SMP ‘macak-macak’ kasih obat jaksa ancam hukuman 5 tahun. --

Saat itu, setidaknya ada 6 jenis obat yang diberikan tersangka Agustina terhadap BP yaitu jenis Ceterizine sebanyak 4 tablet dengan dosis diminum 2x1.

Kemudian Amoxilin 5 tablet, Tera F 5 tablet, Ranitidine 5 tablet, Samtacid 5 tablet dan vitamin C 4 tablet.

Bukannya sembuh, tubuh korban BP pun disebutkan melepuh dibeberapa bagian kulit tubuh serta dibagian mata hingga mengeluarkan cairan bening hingga darah usai diberikan obat-obatan tersebut.

Hingga, menyebabkan kondisi BP semakin parah dan tepaksa dilarikan ke IGD RS Myria untuk dilakukan tindakan medis.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana Besok, Kondisi Mata Kiri Korban Malapraktik Oknum Bidan Agustina Makin Memprihatinkan

BACA JUGA:Diberitakan Telah Ditahan, Ibu Kandung Korban Malapraktik: Tersangka Agustina Masih di Rumah

Dari diagnosa para dokter yang menangani penyakit korban BP mengalami mata berbayang dan kabur, bengkak hingga kulit korban BP melepuh selama satu Minggu serta telah dilakukan operasi mata pada bagian kanan namun tidak berhasil.

Oleh karenanya, terdakwa Agustina didakwa dengan Primer Pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau Subsider Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang tentang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: